Rabu, 11 Mei 2016

AD ART Sebagai Pondasi Utama Suatu Kelompoktani

Penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan). Mempedomani hal tersebut, penyuluh sebagai prajurit tempur di lapangan harus mampu mengayomi dirinya sendiri untuk menjadi teladan dan guru bagi para pelaku utama.
Kelompoktani sebagai sebuah organisasi tentunya terdiri atas beberapa orang yang bernaung dalam sebuah wadah. Namun demikian, agar sebuah kelompoktani dapat berjalan dan berkembang dengan baik, tentunya harus didukung dengan perangkat-perangkat organisasi yang salah satunya adalah adanya aturan main berkelompok yang dituangkan dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok, atau yang biasa disebut dengan AD/ART Kelompok.
Pada pertemuan kelompok yang dihadiri kelompok Durian Sebatang dan Barek Sapikua yang terletak di Jorong Durian Nagari Kamang Mudiak Rabu tanggal 11 Mei 2016, Zul Ikhsan selaku wakil rakyat di DPRD Agam menjelaskan kekuatan dasar suatu kelompoktani terletak pada seberapa taat kelompok mematuhi kesepakatan yang telah dirancang dalam AD/ART. Kondisi saat ini di lapangan banyak dijumpai kelompok dibentuk karena mengejar target bantuan, sehingga saat bantuan yang diharapkan tidak tercapai anggota kelompok membubarkan diri. Selain itu hanya pengurus yang mengerti tentang AD/ART, hal ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan anggota terhadap suatu kepengurusan.
“Dalam penyusunan sebuah AD/ART silakan mencontek AD/ART kelompok lain, tetapi tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kelompok. Pengurus juga harus diberi ruang waktu untuk bekerja sekitar 5 tahunan sehingga program yang direncanakan kelompok tidak berubah” tegas Zul Ikhsan.
Terdapat perbedaan antara Anggaran Dasar (AD) dengan Anggaran Rumah Tangga (ART). AD hanya mengemukaan pokok-pokok mekanisme organisasi saja, sedangkan ART menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD. Dengan kata lain ART merupakan perincian dari AD. Selain itu, Ketentuan dalam ART lebih mudah untuk di dirubah daripada ketentuan pada AD. 
Dalam Anggaran Dasar (AD) menyangkut beberapa pasal yang dianggap cukup dalam kesepakan tersebut dan disetujui bersama seperti: Pasal 1. Umum; Pasal 2. Nama dan Tempat Kedudukan; Pasal 3. Bidang Usaha; Pasal 4. Kepengurusan; Pasal 5. Keanggotaan; Pasal 6. Rapat Anggota; Pasal 7. Permodalan; Pasal 8. Keuntungan atau SHU; dan terakhir Pasal 9. Penutup, yang ditetapkan oleh Tim Perumus. 
Sedangkan untuk Anggaran Rumah Tangga (ART) menyangkut penjelasan yang lebih rinci dari beberapa aspek antara lain: Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus, Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengelolaan Modal Usaha, Keuntungan Usaha dan Penutup yang ditetapkan oleh Tim Perumus.
Yose Elfiranto, SST selaku petugas lapangan menekankan kelompok harus menunjukkan jati dirinya dulu sebelum berharap dapat “Kue Bolu” dari pemerintah. Kelompok harus merapikan tata administrasinya dan setiap kelompok harus mempunyai profil kelompok yang mencakup: latar belakang pendirian, potensi kelompok, program kelompok dan evaluasi kelompok. Kelompok Durian Sebatang sebagai kelompok yang baru berdiri awal tahun 2016 mempunyai potensi di bidang peternakan Sapi dan mempunyai lahan bersama sekitar 5 Ha yang diperuntukkan untuk penanaman Jeruk. Dengan potensi yang ada diharapkan kelompok mampu mengelola potensi dirinya sendiri sebelum menjemput “Kue Bolu” tadi (Sang T).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar