Penyuluhan pertanian, perikanan, dan
kehutanan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mereka mau dan
mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (penjelasan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan). Mempedomani hal tersebut, penyuluh
sebagai prajurit tempur di lapangan harus mampu mengayomi dirinya sendiri untuk
menjadi teladan dan guru bagi para pelaku utama.
Kelompoktani sebagai sebuah organisasi
tentunya terdiri atas beberapa orang yang bernaung dalam sebuah wadah. Namun
demikian, agar sebuah kelompoktani dapat berjalan dan berkembang dengan baik,
tentunya harus didukung dengan perangkat-perangkat organisasi yang salah
satunya adalah adanya aturan main berkelompok yang dituangkan dalam bentuk
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok, atau yang biasa disebut
dengan AD/ART Kelompok.
Pada pertemuan kelompok yang dihadiri kelompok
Durian Sebatang dan Barek Sapikua yang terletak di Jorong Durian Nagari Kamang
Mudiak Rabu tanggal 11 Mei 2016, Zul Ikhsan selaku wakil rakyat di DPRD Agam menjelaskan
kekuatan dasar suatu kelompoktani terletak pada seberapa taat kelompok mematuhi
kesepakatan yang telah dirancang dalam AD/ART. Kondisi saat ini di lapangan
banyak dijumpai kelompok dibentuk karena mengejar target bantuan, sehingga saat
bantuan yang diharapkan tidak tercapai anggota kelompok membubarkan diri.
Selain itu hanya pengurus yang mengerti tentang AD/ART, hal ini mengakibatkan
hilangnya kepercayaan anggota terhadap suatu kepengurusan.
“Dalam penyusunan sebuah AD/ART silakan
mencontek AD/ART kelompok lain, tetapi tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan
dan kesepakatan kelompok. Pengurus juga harus diberi ruang waktu untuk bekerja
sekitar 5 tahunan sehingga program yang direncanakan kelompok tidak berubah”
tegas Zul Ikhsan.
Terdapat perbedaan antara Anggaran
Dasar (AD) dengan Anggaran Rumah Tangga (ART). AD hanya mengemukaan pokok-pokok
mekanisme organisasi saja, sedangkan ART menerangkan hal-hal yang belum
spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD. Dengan kata lain ART
merupakan perincian dari AD. Selain itu, Ketentuan dalam ART lebih mudah untuk
di dirubah daripada ketentuan pada AD.
Dalam Anggaran Dasar (AD) menyangkut
beberapa pasal yang dianggap cukup dalam kesepakan tersebut dan disetujui
bersama seperti: Pasal 1. Umum; Pasal 2. Nama dan Tempat Kedudukan; Pasal 3.
Bidang Usaha; Pasal 4. Kepengurusan; Pasal 5. Keanggotaan; Pasal 6. Rapat
Anggota; Pasal 7. Permodalan; Pasal 8. Keuntungan atau SHU; dan terakhir Pasal
9. Penutup, yang ditetapkan oleh Tim Perumus.
Sedangkan untuk Anggaran Rumah Tangga
(ART) menyangkut penjelasan yang lebih rinci dari beberapa aspek antara lain: Tugas
dan Tanggung Jawab Pengurus, Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengelolaan Modal
Usaha, Keuntungan Usaha dan Penutup yang ditetapkan oleh Tim Perumus.
Yose Elfiranto, SST selaku petugas
lapangan menekankan kelompok harus menunjukkan jati dirinya dulu sebelum berharap
dapat “Kue Bolu” dari pemerintah. Kelompok harus merapikan tata administrasinya
dan setiap kelompok harus mempunyai profil kelompok yang mencakup: latar
belakang pendirian, potensi kelompok, program kelompok dan evaluasi kelompok.
Kelompok Durian Sebatang sebagai kelompok yang baru berdiri awal tahun 2016
mempunyai potensi di bidang peternakan Sapi dan mempunyai lahan bersama sekitar
5 Ha yang diperuntukkan untuk penanaman Jeruk. Dengan potensi yang ada
diharapkan kelompok mampu mengelola potensi dirinya sendiri sebelum menjemput “Kue Bolu” tadi (Sang T).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar