“Pemikiran
yang maju, akan menghasilkan sesuatu yang maju pula”. Itulah intro pembukaan
diskusi yang disampaikan oleh Zul Ikhsan anggota DPRD Kabupaten Agam Komisi II
yang membawahi bidang pertanian. Dalam sesi diskusi Anak Nagari Kamang Hilia yang
berlangsung Minggu sore tanggal 21 Februari di rumah Zethelmi yang merupakan
Ketua Gapoktan Kamek, Zul Ikhsan yang didampingi oleh Yose Elfiranto, SST dan
Riswandi, SST mencoba mendengar keluh kesah anggota kelompok yang notabene
adalah kelompok pengolahan hasil.
Dalam
diskusi yang dihadiri oleh Gapoktan Kamek dan beberapa ibu-ibu pengolah hasil
pertanian dari beberapa kelompoktani, Yose Elfiranto, SST yang lebih tenar
dengan sebutan Sang Thothon memaparkan betapa luar biasanya potensi Nagari
Kamang Hilia. Bukan hanya sektor pertanian, namun sektor kerajinan, pengolahan
hasil, sektor perkebunan dan lainnya pantas disyukuri akan kelebihan hal tersebut.
Tidak perlu disebutkan satu persatu hasil alam
yang dilabeli “produk Kamang”.
Yose
menyoroti tentang minimnya peranan kelompok maupun Gapoktan dalam mengelola
suatu potensi yang dimiliki sehingga produk yang seharusnya sudah beredar di
pasaran tersebut hanya menghasilkan nilai tambah yang rendah terhadap pelaku
utama. Saat ini peranan kelompok sangat strategis dalam menghadapi pasar bebas
ASEAN yang dikenal dengan sebutan MEA tersebut.
Salah satu
syarat mutlak suatu kelompoktani maupun Gapoktan dapat ikut bersaing dalam
pasar bebas ASEAN adalah kelompok harus terdaftar secara legal dalam SIMLUHTAN
pada Kementerian Pertanian. Ini diibaratkan SIM dalam membawa suatu kendaraan bermotor.
Untuk bisa masuk pasar bebas ASEAN maka kelompoktani harus mempunyai suatu
payung hukum berbentuk Badan Hukum, baik secara berkelompok, secara koperasi
maupun secara Badan Usaha.
Senada
dengan hal tersebut diatas, Zul Ikhsan mencoba membandingkan kelompoktani
dengan sebatang lidi dan Gapoktan dengan seikat lidi. Sebatang lidi tidak akan
bisa menyapu, namun seikat lidi akan dapat membersihkan sesuatu. Untuk itu
kelompoktani perlu berusaha dan bekerjasama menyamakan persepsi untuk memajukan
Nagari Kamang Hilia. Kelompoktani perlu mengikuti prosedur dan legalitas
formal, untuk itu kelompoktani wajib berbadan hukum seandainya ingin bersaing
menghadapi masa depan. Zul Ikhsan memberikan secercah harapan bahwa akan
memanfaatkan setiap celah yang ada setelah kelompok sudah mempunyai legalitas
hukum.
Zul
Ikhsan menambahkan sejalan dengan program pariwisata dan terbentuknya ikon
Kecamatan Kamang Magek berupa objek wisata Tarusan Kamang, para wisatawan terus
berdatangan ke Kecamatan Kamang Magek. Hal ini memberikan dampak luar biasa terhadap
usaha kerajinan rumah tangga di Kecamatan Kamang Magek. Gapoktan Kamek maupun
kelompok pengolahan hasil seperti Mekar Rasa harus mengambil peluang tersebut dan
menjadikan pundi-pundi keuangan masa depan. Gapoktan Kamek yang berkantor di
Simpang Koto Panjang menjadi gerbang untuk pusat pemasaran maupun outlet produk
pertanian Kamang. Dalam hal ini hendaknya Gapoktan tidak menunggu aba-aba dari
pemerintah , namun mulailah merangkak sendiri sampai dapat berjalan.
Zul
Ikhsan selaku wakil rakyat di DPRD berharap kelompoktani harus aktif
menyampaikan aspirasi dan permasalahan mereka dan berjanji akan mengawal dan
memfasilitasi hal tersebut.
Menutup
diskusi sore, Zul Ikhsan menyimpulkan perlunya kelompoktani mempunyai legalitas
hukum untuk menghadapai persaingan masa depan. Kelompok juga diharapkan mampu
melihat harapan yang besar di masa depan dengan langkah awal memperbaiki pemikiran
dan menyempurnakan aspek kelembagaan maupun pemasaran (Sang T).
Kamang magek seksrang kecamatan, dulu kecamatan tilatang kamang?
BalasHapusIya pak.. kamang magek pemekaran tilkam.
BalasHapusTilkam dimekarkan jd 3 bersama palupuh